DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MAKASSAR Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya bernama Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741), Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8), Peraturan Walikota Makassar Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, menjadi dasar perubahan nomenklatur dan pada tahun 2017 BLHD bergabung dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan dan berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).